Bagaimana hukum dan tata cara sholat Iedul Fitri? Tulisan berikut akan membahasnya dengan merujuk kepada kitab Al Fiqhul Muyassar yang ditulis oleh Syaikh Ahmad Isa Asyur.
Secara bahasa, kata “ied” berasal dari kata “al-aud” yang artinya “kembali”. Karena ia berulang kembali setiap tahun. Atau kembali gembira karena datangnya hari raya.
Sholat Iedulfitri hukumnya sunah muakkadah (sunah yang sangat dianjurkan). Berdasarkan hadis mengenai pertanyaan seorang dusun,
“Adakah bagiku kewajiban selain itu?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak ada, kecuali engkau ingin mengerjakan ibadah tathawwu’ (sunah-ed).” (HR Syaikhain).
Di samping itu, nabi SAW pun diriwayatkan selalu mengerjakannya bersama para sahabat beliau. Demikian juga pada masa sahabat, mereka selalu mengerjakannya sehingga menjadi ijma’ sahabat
Ijma’ sahabat adalah kesepakatan para sahabat bahwa sesuatu hal adalah merupakan hukum syara’, dan tidak ada satu sahabat pun yang menyelisihinya atau menunjukkan pengingkarannya.
Menurut Imam Al-Mawardi, rasulullah SAW melakukan salat Iedulfitri pertama kali pada tahun kedua hijriyah. Pada tahun itu pula zakat fitrah mulai diwajibkan.
Salat Idulfitri berjumlah 2 rakaat berdasarkan ijma’ sahabat. Tata caranya adalah sebagai berikut:
a. Berniat
b. Takbiratul ihram, dilanjutkan dengan bertakbir 7x pada rakaat pertama
c. Di antara dua takbir dianjurkan membaca “Subhanallah walhamdulillah wa laa ilaaha illallah wallahu akbar.”
d. Selesai bertakbir 7x dilanjutkan dengan membaca Al-fatihah dan surat Qaaf atau bisa juga surat “Sabbihisma robbikal a’la” (HR Muslim)
e. Ruku’, dilanjutkan dengan i’tidal, sujud, duduk antara dua sujud, sujud dan sembari mengucapkan takbir berdiri kembali untuk rakaat kedua
f. Bertakbir 5x pada rakaat kedua
g. Di antara dua takbir dianjurkan membaca “Subhanallah walhamdulillah wa laa ilaaha illallah wallahu akbar.”
h. Selesai bertakbir 5x dilanjutkan dengan membaca Al-fatihah dan surat “Iqtarabat” atau bisa juga surat Al-Ghasiyah (HR Muslim)
i. Dan seterusnya hingga selesai membaca salam
Adapun khutbah setelah salat hukumnya sunah. Dalilnya adalah hadis nabi,
Dari Ibnu Umar RA, “Bahwasanya rasulullah SAW dan Abubakar RA beserta Umar RA mengerjakan salat Idulfitri sebelum khutbah.” (HR Bukhari dan Muslim)
Khutbah diawali dengan memuji Allah SWT, karena nabi selalu mengawali khutbahnya dengan membaca Alhamdulillah dan tidak ada riwayat beliau memulai dua khutbah salat Idulfitri dengan takbir. (HR Ibnu Majah)
4. Sholat Idul Fitri di Tanah Lapang
Hukumnya sunah untuk melaksanakan salat Iedulfitri di tanah lapang, karena nabi senantiasa melakukannya. Beliau pernah juga mengimami salat idulfitri di masjid pada saat hari sedang hujan.
Dalilnya adalah hadis nabi berikut,
Dari Abu Hurairah RA, “Turun hujan pada hari raya maka nabi SAW mengimami mereka salat Id di dalam masjid.” (HR Abu Dawud)
Waktu salat Idulfitri dimulai dari saat matahari terbit hingga matahari tergelincir. Disunahkan mengakhirkan salat Idulfitri dan menyegerakan salat Iduladha. Mengakhirkan salat Idulfitri maksudnya hingga matahari setinggi panjang tombak.
Imam Syafi’i meriwayatkan sebuah hadis secara mursal (terputus pada level sahabat-ed), “bahwa nabi SAW pernah menulis surat kepada Amru bin Hazm, yang berada di Najran, “Segerakanlah salat Iduladha dan akhirkanlah salat Idulfitri.”
Imam Ibnu Qudamah berkata, “Supaya waktu berkurban menjadi lebih lapang setelah salat Iduladha dan waktu mengeluarkan zakat fitrah menjadi lebih lapang di waktu Idulfitri (sehingga salat Idulfitri pun lebih baik diakhirkan-ed).”
Dianjurkan untuk bertakbir sejak matahari terbenam pada malam hari raya Idulfitri, yakni setelah berbuka puasa di hari terakhir Ramadhan, hingga imam mulai mengerjakan salat Idulfitri pada keesokan harinya.
Hal itu berlaku bagi orang yang mukim maupun musafir, laki-laki maupun perempuan. Berdasarkan hadis nabi berikut,
Ummu Athiyyah RA berkata, “Kami disuruh keluar pada dua hari raya hingga keluarlah wanita-wanita haid. Mereka berada di belakang orang-orang, ikut bertakbir bersama mereka.” (HR Bukhari)
Adapun bunyi takbir menurut riwayat paling sahih adalah seperti yang diriwayatkan oleh Abdurraziq dengan sanad sahih dari Salman, “Bertakbirlah (dengan mengucapkan-ed): Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu akbar kabiiran.”
Sedangkan menurut riwayat dari Amru bin Mas’ud, “Allahu akbar, Allahu akbar. Laa ilaaha illallah wallahu akbar. Allahu akbar walillahil hamdu.”
Dianjurkan bagi laki-laki untuk bertakbir dengan suara yang nyaring.
Demikianlah bahasan sekilas tentang hukum dan tata cara sholat Iedul Fitri. Harapannya adalah dapat bermanfaat bagi kalian yang memang membutuhkannya, ya gaes….Aamiin
Referensi:
Ahmad Isa Asyur. Al Fiqhul Muyassar, Bagian Ibadat. Penerbit Pustaka Amani, Jakarta.
(Fikih mazhab Syafii yang ditulis seorang ulama terpandang dari Mesir)
Tinggalkan Komentar