
Terdapat hadis-hadis dhaif (lemah) terkait bulan Rajab. beberapa di antaranya adalah[1]:
1. Hadits riwayat Abu Muhammmad al-Khallal dalam Fada’il Rajab dari Ibn ‘Abbas ra:
“Puasa hari pertama dari bulan Rajab menghapuskan dosa tiga tahun, puasa pada hari keduanya menghapuskan dosa dua tahun dan puasa pada hari ketiga menghapuskan dosa satu tahun, kemudian setiap hari-hari selanjutnya akan menghapuskan dosa sebulan.”
Menurut Imam As-Suyuti hadits ini dhaif.
2. Hadis riwayat Imam Al-Baihaqi dalam al-Shu’ab dari Abu Hurairah ra:
“Sesungguhnya Rasulullah SAW belum pernah berpuasa selain bulan Ramadhan, kecuali Rajab dan Sya’ban.”
Menurut Imam Al-Baihaqi hadits ini dhaif.
3. Hadis riwayat Imam Ibnu Hibban dalam al-Majruhin, Imam al-Baihaqi dalam Fadha’il al-Awqat dan Imam al-Shairazi dalam al-Alqab yang semuanya berasal dari riwayat Anas ra:
“Sesungguhnya di surga ada sebuah sungai, dinamakan sungai Rajab. Airnya lebih putih daripada susu, lebih manis dari pada madu, barangsiapa yang puasa satu hari pada bulan Rajab, Allah akan memberikannya minum dari sungai itu.”
Menurut Imam As-Suyuti dan Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani hadis ini dhaif.
Sikap Terhadap Hadits Dhaif
Jika terhadap hadits maudhu’ (palsu) sudah jelas sikap kita harus menolaknya sebagai dalil bagi suatu amal, terlebih dalam perkara-perkara ghaib seperti pahala dan siksa. Namun bagaimana sikap kita terhadap hadis dhaif?
Dalam hal ini, hadis dhaif dapat diterima dan diamalkan dalam beberapa kondisi, sebagaimana perkataan Imam An-Nawawi dalam kitabnya Al-Azkar (hlmn. 8)[2] yang dapat kita jadikan sebagai panduan:
“Para ulama dari kalangan ahli hadits dan ahli fiqih mengatakan: boleh dan disukai mengamalkan hadits dhaif dalam perkara fadhail a’mal (keutamaan amal), targhib (memotivasi) serta tarhiib (memberikan peringatan) selama haditsnya tidak maudhu’ (palsu)”.
Jadi kesimpulannya, bolehlah kita menjadikan hadits dhaif sebagai motivasi kita dalam beramal salih. Wallahu a’lam bishshawwab.
Referensi:
[1] Dr. Ahmad Lutfi Fathullah, MA. Hadis-hadis Dhaif Seputar Rajab.
[2] Ahmad Zarkasih, Lc. Rajab Keutamaan dan Hukumnya. Rumah Fiqih Publishing, Jakarta, 2020.
📅 Last updated:
Tinggalkan Komentar