Artikel ini akan menguraikan model layanan dan peraturan perizinan bagi bisnis komputasi awan (cloud computing). Tulisan ini adalah kelanjutan dari artikel sebelumnya yang menjelaskan mengenai konsep dasar cloud computing.
Model Layanan Komputasi Awan (Cloud Computing)
Model layanan komputasi awan dibagi menjadi 4 (empat), yaitu (Jurnal Entrepeneur):
1. Sofware as a Service (SaaS)
SaaS merupakan layanan yang fokus pada perangkat lunak (software). Penyedia jasa cloud tidak perlu membeli lisensi software aplikasi yang akan digunakan dan hanya cukup membayar biaya sewa software tersebut sesuai pemakaian. Model layanan seperti ini merupakan model yang paling banyak digunakan oleh berbagai perusahaan ataupun perorangan karena mudah untuk dikelola dan umumnya biayanya terjangkau.
Keuntungan bagi konsumen adalah konsumen tidak perlu mengunduh dan memasang di masing-masing perangkat yang juga belum tentu support dengan software tersebut. Contoh layanan komputasi awan yaitu Mekari Jurnal yang merupakan software pengelolaan akuntansi secara online. Di mana penyedia jasa cloud akan mengatur software akuntansi tersebut sesuai dengan permintaan konsumen, selanjutnya konsumen akan meng-input data perusahaan dan menggunakan untuk membuat laporan akuntan secara periodik.
2. Platform as a Service (PaaS)
PaaS merupakan layanan berbasis cloud yang melayani penyewaan perangkat keras (hardware), sistem operasi, media penyimpanan dan tentu koneksi internet/cloud yang ada. Jadi pada model ini justru konsumennya cenderung adalah penyedia jasa cloud itu sendiri, namun ada juga perusahaan-perusahaan besar yang memang membutuhkan untuk pemakaian internal. Penyedia jasa cloud yang tidak ingin berinvestasi hardware, sistem operasi dan lain-lain, maka dapat menyewa kebutuhan tersebut.
Saat ini penyedia jasa model PaaS ini antara lain: Google App Engine, Windows Azure dan perusahaan-perusahaan lain yang memang memiliki hardware dan software yang memadai. Konsumen model ini harus memahami kebutuhan hardware dan software yang diperlukan agar pelayanan konsumen di bawahnya bisa berjalan. Jika memang untuk kebutuhan aplikasi 3 Dimensi maka dibutuhkan kecepatan hardware pengolahan grafis yang memadai. Atau jika digunakan untuk pengolahan perhitungan-perhitungan rumit maka dibutuhkan hardware yang mampu untuk itu. Untuk lisensi software tentu merupakan tanggung jawab provider komputasi awan untuk mengurusnya, sedangkan penyedia PaaS hanya menyediakan sistem operasi saja.
3. Data storage as a Service (DaaS)
DaaS merupakan layanan berbasis cloud yang melayani sistem penyimpanan data. Konsumen hanya perlu membayar sesuai kapasistas dan layanan yang digunakan. Dalam model ini harus diperhatikan keamanan data yang disimpan, karena bisa saja ada pihak ketiga yang membutuhkan data-data tersebut. Fitur enkripsi dan user password merupakan hal yang umum diterapkan pada model layanan ini sehingga konsumen mau menggunakan dan menyimpan datanya. Contoh layanan DaaS antara lain Google Cloud Datastore.
4. Infrastructure as a Service (IaaS)
IaaS merupakan layanan dalam taraf infrastruktur komputasi awan secara lengkap, jadi dimulai dari hardware komputer, jaringan internet, bandwidth dan penyedia alamat IP. Dalam model ini kecenderungannya hanya konsumen dari perusahaan-perusahaan besar yang membutuhkannya yang memang karena berbagai alasan mereka tidak ingin data bisa diakses secara umum di cloud. Karena itu konsumen membutuhkan bandwidth khusus dan jika pun harus diakses melalui jaringan publik maka umumnya data dikirim menggunakan enkripsi. Penyedia jasa layanan IaaS ini antara lain Cisco Metacloud, Biznet Gio Cloud dan lain-lain.
Peraturan Pemerintah dalam Perizinan Komputasi Awan (Cloud Computing)
Peraturan terakhir yang berkaitan dengan komputasi awan tertuang dalam PP No 5 tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis resiko. Pada peraturan tersebut tertulis pada Bagian Kelima belas pasal 149 – 151. Pada prinsipnya setiap usaha harus diklasifikasi dulu berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 yang bisa diketahui dari laman oss.go.id milik Kementerian Investasi/BKPM. Untuk usaha cloud/hosting maka klasifikasi usahanya termasuk dalam KBLI 63112.
Adapun prosedur pengurusan menurut laman sah.co.id adalah (sah.co.id, 2022):
1. Log-in pada situs OSS;
2. Klik kategori NIB (Nomor Induk Berusaha) yang mau diproses, bisa perorangan, perorangan baik dengan UMKM, maupun non-perorangan;
3. Mengisi data yang diperlukan;
4. Memasukkan/Mengisi/Melengkapi isian KBLI;
5. Mengecek kembali data dan preview NIB;
6. Cetak NIB.
Jika NIB telah didapatkan maka tingkat risiko usaha tersebut akan tertulis. Level risiko usaha ada tiga jenis yaitu risiko rendah, menengah dan tinggi. Jika kategori risiko rendah maka NIB sudah berfungsi sebagai perizinan operasional dan komersial. Akan tetapi jika termasuk dalam katagori menengah maupun tinggi maka diperlukan izin tambahan yaitu Sertifikat Standar.
Dan khusus kategori berisiko tinggi maka dibutuhkan lagi verifikasi dari kementerian/lembaga lainnya. Sebaiknya untuk kategori berisiko menengah dan tinggi menggunakan jasa konsultan yang berpengalaman agar pengurusan dapat berjalan lancar.
Demikianlah artikel bagian ke-2 tentang konsep dasar cloud computing (komputasi awan) yang mengurai lebih dalam mengenai Model Layanan dan Peraturan Perizinan Komputasi Awan (Cloud Computing). Harapannya agar bisa dapat memberikan manfaat bagi pembaca yang budiman semuanya.
Disadur dari:
Kamal, E. (2023). Konsep Dasar Cloud Computing. Di dalam: Bairizki, A.(Ed.) Pengantar Bisnis (Respons Dinamika Era Digital). Seval Literindo Kreasi (Penerbit SEVAL), Lombok Barat.
Keterangan:
Penulis Bab “Konsep Dasar Cloud Computing” dalam buku tersebut adalah Ir. Edwin Kamal, ST, M.Eng.Sc., IPM yang juga dosen tetap Prodi Teknik Elektro Institut Teknologi Indonesia.
Tinggalkan Komentar