Info Prodi
Jumat, 19 Apr 2024
  • 2 dari 8 Alasan Anak SMK & MAK Perlu Lanjut Kuliah di Prodi Teknik Elektro ITI: 1) Nggak perlu hebat dulu untuk bisa kuliah di sini, 2) Biaya kuliah bisa nyicil per bulan (bunga 0%).
5 Februari 2023

Hukum Membatalkan Puasa Ramadhan

Minggu, 5 Februari 2023 Kategori : Hikmah

Terkadang mungkin muncul pertanyaan apa hukum membatalkan puasa di bulan Ramadan pada siang hari? Kuy, kita teliti bersama pembahasan singkat berikut ini yang diambil dari kitab Safinatun Najah[1].

1. Hukum Membatalkan Puasa di Bulan Ramadhan

Bolehkah seseorang membatalkan puasa Ramadan yang sedang dijalaninya? Jawabannya sangat tergantung kepada kondisi orang tersebut.

Nah, hukum membatalkan puasa di bulan Ramadhan ternyata ada 4, gaes:

a. Wajib, yaitu bagi perempuan yang mendapat haidh atau nifas
b. Boleh (mubah), bagi musafir dan orang sakit
c. Haram, bagi orang yang menunda qodho puasa padahal ia mampu berpuasa hingga mendekati bulan Ramadhan berikutnya
d. Tidak bisa dimasukkan ke dalam hukum, yakni bagi orang gila

2. Pembagian Hukum tentang Hal yang Membatalkan Puasa

Apa yang mesti dilakukan orang yang tidak berpuasa atau orang yang membatalkan puasanya karena sebab-sebab tertentu? Berikut ini pembagian hukumnya, ya gaes…

i. Hal yang mengharuskan untuk qodho (membayar) puasa sekaligus membayar fidyah. Dalam hal ini berlaku bagi 2 jenis orang:

a. Mereka yang membatalkan puasa disebabkan kekhawatiran akan keselamatan orang lain, semisal ibu yang sedang hamil atau menyusui karena khawatir akan keselamatan janin atau bayinya.

b. Mereka yang menunda qodho puasa sedangkan dia mampu untuk berpuasa, hingga tiba bulan Ramadhan berikutnya.

ii. Hal yang mengharuskan qodho puasa saja tanpa membayar fidyah, semisal orang yang pingsan atau lupa niat puasa pada malam hari.

iii. Hal yang mengharuskan membayar fidyah saja tanpa harus meng-qodho puasa, semisal orang yang sudah sangat tua sehingga tidak mampu puasa lagi.

iv. Hal yang tidak mengharuskan untuk meng-qodho puasa dan tidak perlu juga membayar fidyah, semisal orang gila yang tidak disengaja kegilaannya.

3. Qadha dan Denda Puasa

Khusus bagi laki-laki yang sengaja bersetubuh dengan istrinya di satu siang hari bulan Ramadhan, maka di samping wajib membayar (qodho) puasa, juga terkena kaffaroh dan hukuman pukul (oleh hakim), karena perbuatan ini mendatangkan dosa bagi yang melakukannya.

Mengenai kaffaroh, di dalam kitab Al-Fiqhul Muyassar[2] terdapat penjelasan sebagai berikut:

Wajib menunaikan kaffaroh terbesar, yaitu membebaskan seorang budak beriman. Jika tidak menemukannya, maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak sanggup, maka memberi makan 60 orang miskin.”

Maka tidak ada kaffaroh atas siapa yang melakukan jima’ (setubuh) karena lupa. Tidak ada kaffaroh atas perempuan, karena ia berbuka dengan sekedar masuknya ujung zakar. Dan tidak ada kaffaroh atas musafir apabila ia melakukan jima’ dengan niat menjalankan rukhshoh menurut mazhab yang sahih, karena ia diperbolehkan berbuka sehingga menjadi syubhat dalam menolak kaffaroh. Begitu pula tidak ada kaffaroh atas siapa yang menyangka malam masih ada, kemudian ternyata sudah masuk siang, karena tidak ada dosa.

4. Benda yang Masuk ke Dalam Tubuh Namun Tidak Membatalkan Puasa

Ada 7 macam hal yang tidak membatalkan puasa meskipun benda tersebut masuk ke dalam lubang tubuh, yaitu:

a. Benda yang masuk ke dalam lubang tubuh karena lupa

b. Benda yang masuk ke dalam lubang tubuh karena tidak tahu

c. Benda yang masuk ke dalam lubang tubuh karena dipaksa

d. Sesuatu yang tertelan bersama air liur yang ada di antara gigi, dan tidak mampu untuk meludahkannya karena ada udzur

e. Benda yang masuk ke dalam lubang tubuh seperti debu jalanan

f. Benda yang masuk ke dalam lubang tubuh seperti ayakan tepung

g. Benda yang masuk ke dalam lubang tubuh seperti lalat yang terbang atau sejenisnya

5. Penutup

Demikianlah sedikit perbincangan mengenai hukum membatalkan puasa di siang hari bulan Ramadhan. Semoga kita semua selalu Allah SWT cukupkan nikmat-Nya dan dianugerahkan-Nya kesehatan & kemudahan kepada kita dalam melaksanakan ibadah shaum Ramadhan & ibadah-ibadah lainnya. Aamiin….

Referensi:

[1] Salim bin Abdullah bin Sumair Al-Hadhrami As-Syafi’i. Terjemah Safinatun Najah Panduan Fiqih Dasar Madzhab Syafi’i. Mutiara Ilmu Agency, Surabaya, 2015.

[2] Ahmad Isa Asyur. Al Fiqhul Muyassar, Bagian Ibadat. Penerbit Pustaka Amani, Jakarta.
(Fikih mazhab Syafii yang ditulis seorang ulama terpandang dari Mesir)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Komentar